Laporan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu kejadian yang selalu terjadi hampir setiap tahunnya dan menjadi perhatian bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya. Hal ini dikarenakan kejadian kebakaran hutan dan lahan menimbulkan berbagai kerugian dalam berbagai aspek kehidupan baik itu dari segi perekonomian, kesehatan, sosial hingga hubungan internasional terutama dalam kaitannya dengan asap lintas batas negara.
Kebakaran hutan dan lahan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor alam dan faktor manusia. Namun, hampir 99% kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab. Pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh manuasia untuk berbagai kepentingan dimulai dari pembersihan ladang/lahan, kepentingan berladang atau berkebun tersebut dikarenakan adanya anggapan bahwa melakukan pembakaran lahan akan dapat menyuburkan lahan pertanian dan perkebunan. Selain itu, adanya kepentingan adat dengan kearifan lokal penduduk setempat, hingga adanya konflik tertentu dengan melakukan pembakaran lahan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, perlu adanya tindak lanjut dan strategi pemerintah dan pihak terkait untuk bergerak bersama dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan terutama di tingkat tapak.
Berdasarkan Data Sipongi Karhutla menunjukkan bahwa Luas Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terjadi di Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024 yaitu seluas 24.154,63 Ha, sedangkan pada Tahun 2023 Luas Kebakaran yang terjadi di Provinsi Kalimantan Barat yaitu seluas 111.848,43 Ha. Hal tersebut menunjukkan adanya penurunan kejadian kebakaran hutan dan lahan yang cukup signifikan dengan presentase penurunan sebesar 78,40 %. Penurunan Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan ini tidak dapat dipungkiri disebabkan adanya faktor La Nina yang menyebabkan peningkatan curah hujan di Indonesia. Selain itu, peran aktif pemerintah dengan adanya kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait di tingkat tapak juga berpengaruh besar terhadap penurunan luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan peran dan dukungan masyarakat sekitar Desa Rawan Kebakaran juga turut dilibatkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara mandiri dengan melibatkan aparat Desa setempat.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih terdapat beberapa lokasi kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang dan sulit untuk dikendalikan, sehingga perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya penyadartahuan, fungsi pengawasan, monitoring, hingga eveluasi serta penegakkan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Adapun fungsi pengawasan juga perlu digerakkan melalui kolaborasi stakeholder terkait terutama di lokasi pembukaan lahan dengan kearifan lokal.
1.2. Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan supervisi pengendalian kebakaran hutan dan lahan antara lain:
1. Melakukan pengecekan/ monitoring areal bekas terbakar
2. Menganalisis penyebab terjadinya kebakaran
3. Inventarisasi areal bekas terbakar
4. Menaksir perkiraan luas kebakaran
5. Menaksir kerugian akibat kebakaran
1.3. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Lokasi kegiatan dilaksanakan di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 18 Desember 2024.
Kegiatan dilaksanakan oleh:
1. Cahya Aulia Achmad (19940224 201801 2 001)
2. Harun (-)
3. Haris Munandar (-)
1.4 Metode
II. Hasil Pelaksanaan
2.1. Koordinasi ke Kantor Manggala Agni Daops Kalimantan X/ Ketapang
Kunjungan diawali dengan melakukan koordinasi terkait update data dan perkembangan kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja Daops Manggala Agni X/ Ketapang, evaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan evaluasi kegiatan Manggala Agni yang telah dilaksanakan.
2.2. Koordinasi ke UPT BPBD Kabupaten Ketapang
Kunjungan dilakukan dengan mengkonfirmasi dan mengumpulkan data terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan yang telah ditangani oleh UPT BPBD Kabupaten Ketapang, terutama di lokasi-lokasi yang tidak ditangani oleh Tim Manggala Agni sebagai kelengkapan data dalam penentuan desa rawan karhutla pada periode tahun berikutnya.
2.3. Koordinasi ke UPT KPH Kabupaten Ketapang
Kunjungan dilakukan dengan mengkonfirmasi dan mengumpulkan data terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan yang telah ditangani oleh UPT KPH Kabupaten Ketapang, terutama di lokasi-lokasi yang tidak ditangani oleh Tim Manggala Agni sebagai kelengkapan data dalam penentuan desa rawan karhutla pada periode tahun berikutnya.
2.4. Koordinasi ke UPT BKSDA Sekwil Ketapang
Kunjungan dilakukan dengan mengkonfirmasi dan mengumpulkan data terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan yang telah ditangani oleh UPT BKSDA Sekwil Ketapang dalam areal kawasan. Selain itu dilakukan konfirmasi terkait kejadian kebakaran yang terjadi di lokasi yang sama secara berulang di kabupaten kendawangan.
2.5. Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengecekan areal bekas terbakar
Pengecekan/ monitoring areal bekas terbakar di lokasi Desa Sungai Sirih, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang dimana lokasi tersebut telah terjadi kebakaran di Bulan September 2024. Lokasi tersebut telah ditangani oleh Tim BPBD. Hingga tanggal 20 September 2024, kondisi lokasi tersebut masih terpantau aman, namun masih menyisakan bara asap di sekitar lokasi bekas terbakar.
Dokumentasi
III. Penutup
1. Focusing pada sign of crisis dari masing-masing Instansi Tekait dan Daops Manggala Agni dalam kesiapsiagaan dan kecepatan tindak lanjut dalam upaya pencegahan kebarakan hutan dan lahan di Wilayah Kerja Daops Ketapang.
2. Pengecekan pasca karhutla sangat diperlukan untuk mengetahui motif dan penyebab terjadinya karhutla, serta dinamika masyarakat di lapangan
3. Peningkatan konsultasi dan koordinasi aktif dengan berbagai stakeholder baik itu dari instansi seperti TNI, Polri, KPH, BPBD, dan instansi lainnya maupun dengan Pihak Desa dan Masyarakat di tingkat tapak dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
4. Perlu adanya mapping serta pendataan terkait kejadian karhutla terutama kejadian berulang guna menentukan strategi dan pergerakan pelaksanaan Tim Manggala Agni di Lapangan Bersama dengan instansi/ stakeholder terkait serta guna penentuan lokasi Desa Rawan dalam upaya pengendalian karhutla
Komentar
Posting Komentar